Sedikit Info Seputar
MENINGGAL SAAT BERTUGAS, PNS BISA DAPAT SANTUNAN HINGGA RP400 JUTA
Terbaru 2017
- Hay gaes kali ini team All About Android, kali ini akan membahas artikel dengan judul MENINGGAL SAAT BERTUGAS, PNS BISA DAPAT SANTUNAN HINGGA RP400 JUTA, kami selaku Team All About Android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai All About Android. semoga isi postingan tentang
Artikel PEGAWAI NEGERI SIPIL, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul:
Berbagi Info Seputar
MENINGGAL SAAT BERTUGAS, PNS BISA DAPAT SANTUNAN HINGGA RP400 JUTA
Terbaru
link: MENINGGAL SAAT BERTUGAS, PNS BISA DAPAT SANTUNAN HINGGA RP400 JUTA
Cara Download MENINGGAL SAAT BERTUGAS, PNS BISA DAPAT SANTUNAN HINGGA RP400 JUTA Update Terbaru
Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan pegawai negeri sipil seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini...
Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, banyak manfaat yang bisa di peroleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yuddy mengakatakan, dengan iuran 0,54 persen setiap bulan, PNS bisa menerima santunan yang lebih besar jika mengalami kecelakaan hingga kematian saat bertugas.
"Kalau selama ini ada pegawai pemerintah meninggal santunannya Rp3 juta sampai Rp4 juta, sekarang nilai dari masa kerja, golongan kepangkatan dan bagaimana meninggalnya, kalau meninggalnya pas mau berangkat kerja itu besar ada yang mencapai Rp300 juta bahkan Rp400 juta," papar dia, Kamis (25/2/2016).
JKK dan JKM adalah fasilitas tambahan yang diberikan pemerintah selain gaji, tunjangan dan jaminan kesehatan. Dia mengatakan, fasilitas ini diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Nantinya, secara otomatis gaji PNS akan dipotong sebesar 0,54 persen untuk fasilitas ini. Mardiasmo bilang, iuran JKK dan JKM dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Landasan hukum dari program ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 serta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN atau PNS.
Untuk diketahui, JKK memberikan manfaat antara lain, perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Untuk perawatan, ada pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, dan rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.
Santunan yang diberikan pada JKK seperti penggantian biaya pengangkatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuh biaya pertolongan pada kecelakaan.
Untuk tunjangan cacat, akan diberikan kepada peserta yang mengalami catat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja karena cacat.
Sementara itu, pada JKM manfaat yang bisa diterima antara lain santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa.
Sumber : ( http://economy.okezone.com/ )
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua.....
Semoga artikel MENINGGAL SAAT BERTUGAS, PNS BISA DAPAT SANTUNAN HINGGA RP400 JUTA yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai All About Android. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Artikel Tentang MENINGGAL SAAT BERTUGAS, PNS BISA DAPAT SANTUNAN HINGGA RP400 JUTA Terbaru